Respon Cepat, Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Begal

    Respon Cepat, Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Begal

    PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus "Pencurian disertai dengan Kekerasan (Perampasan)" yang kerap kali meresahkan masyarakat.

    Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K, mengatakan penangkapan begal bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang pernah menjadi korban aksi begal.

    "Ada laporan masyarakat dan segera kita tindaklanjuti, "kata AKBP Erick kepada awak media, Jumat (15/4/22).

    Kapolres Pasuruan menjelaskan penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dsn.Pohdoyong Desa Janjangwulung Kec.Puspo, Kab.Pasuruan.

    Tersangka berjumlah 3 orang laki-laki berinisial yakni SF(30), SL(35), dan RS(35). Mereka bertiga merupakan warga Ds.Sapulante, Kec.Pasrepan, Kab.Pasuruan. 

    "Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Timur yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Bambang Sutejo, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan, " tambah AKBP Erick.

    Dalam melakukan aksinya, para begal ini terkenal sadis. Selain membawa sajam komplotan begal ini juga bersenjatakan bondet.

    "Mereka ini tak segan melukai korban dengan sajam bahkan dengan bondet ( bom ikan...red), "jelas AKBP Erick.

    Dari para pelaku inj, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah lembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA.

    Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan tersebuat semuanya adalah Residivis kambuhan.

    "Mereka semua ini pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara, "ungkap AKBP Erick.

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (**19/hms)

    PASURUAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mahasiswa FKH Diajak Kenal Profesi Dokter...

    Artikel Berikutnya

    Blusukan di Malam Hari, Kapolres Lumajang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami