Danrem 083/Bdj Respons Cepat Terkait Kebakaran Hutan di Gunung Arjuna

    Danrem 083/Bdj Respons Cepat Terkait Kebakaran Hutan di Gunung Arjuna

    PASURUAN, - Komandan Korem 083/Bdj Kolonel Inf Jamaludin, S.H telah mendatangi Posko penanganan darurat Karhutla Gunung Arjuno di Pendopo Camping Ground Yayasan Kaliandra Dsn.Gamoh Ds.Dayurejo Kec. Prigen Kab.Pasuruan sebagai respons terhadap kebakaran hutan yang melanda wilayah Korem 083/Bdj, khususnya di Gunung Arjuna, Rabu (6/9/2023).

    Dalam pertemuan dengan pihak berwenang di Posko Bencana, Danrem 083/Bdj mengungkapkan keprihatinan dan perhatian yang besar terhadap situasi ini. Ia menyatakan komitmen untuk memberikan segala dukungan yang diperlukan guna mengatasi bencana ini secepat mungkin, ujarnya.

    Danrem, juga menyampaikan apresiasi kepada semua petugas pemadam kebakaran, relawan, serta masyarakat yang telah bekerja keras dalam upaya memadamkan api dan melindungi lingkungan serta harta benda masyarakat.

    Dalam kesempatan tersebut, Danrem 083/Bdj mengingatkan seluruh warga masyarakat untuk tetap waspada, mengikuti arahan petugas, dan melaporkan setiap perkembangan kebakaran setiap saat. Semua pihak diminta untuk berkolaborasi dalam upaya pemadaman dan penanganan kebakaran hutan ini, jelasnya.

    Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan update secara berkala. Kami berharap agar kebakaran hutan segera dapat diatasi dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan lingkungan di wilayah Korem 083/Bdj.

    Pada kesempatan tersebut juga Kol Inf Jamaludin S.H (Danrem 083/Bdj), Kol Inf Heri S (Tenaga Ahli BNPB), DR., Ir Jumadi MMP (Kadis Kehutanan Prov Jatim) dan Letkol Arh Noor Iskak S.T (Damdim 0819) melaksanakan observasi pemantaun karhutla melalui udara dengan menggunakan Pesawat Type Helicopter Bell AS 350 B3e Noreg PK-DAP dengan Capt. Pilot Faqih Ramadhan. (Penrem 083/Bdj)

    pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pasuruan Gelar Bakti Sosial Polri...

    Artikel Berikutnya

    Penanggulangan Karhutla Kapolres Pasuruan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami