Gelar Doa Bersama, Sat Lantas Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Tekan Angka Kecelakaan

    Gelar Doa Bersama, Sat Lantas Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Tekan Angka Kecelakaan

    PASURUAN– Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang sangat tidak di inginkan oleh setiap pengendara dijalan. 

    Kecelakaan dapat terjadi karena beberapa faktor dan biasanya diawali oleh adanya pelanggaran. 

    Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.IK saat menggelar doa bersama warga masyarakat di sekitar daerah blackspot Desa Watukosek Kecamatan Gempol beberapa waktu lalu.

    “Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mengurangi laka lantas, terutama di daerah blackspot Desa Watukosek Kecamatan Gempol, ”ungkap AKP Yudhi kemarin, Minggu (15/5/22).

    Untuk itu menurut Kasatlantas Polres Pasuruan pihaknya mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan dan rambu lalulintas jika mengendarai kendaraan di jalan raya.

    “Jangan hanya patuh jika ada petugas, tetapi patuhlah pada aturan berkendara, ”tutur AKP Yudhi.

    Sementara dalam kegiatan preventif yang di pimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pasuruan di balai Desa Watukosek Gempol kali ini berisi doa bersama dan pemasangan rambu himbauan daerah rawan kecelakaan.

    AKP Yudhi Anugrah Putra juga mengatakan langkah ini merupakan ikhtiar bersama dan kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas terutama di daerah jalan raya Watukosek Gempol. 

    “Sebagai manusia, kita biasa melakukan beberapa pencegahan dan himbauan tertib berlalu lintas, ” jelasnya.

    Diharapkan dengan kegiatan doa bersama dan pemasangan rambu himbauan daerah rawan laka lantas dapat membuat pengguna jalan khususnya di daerah Watukosek Gempol agar lebih hati-hati dan lebih waspada. (**19/hms)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kolonel Yudhi Sowan ke Ponpes AR-Rahman...

    Artikel Berikutnya

    Kolaborasi MUI dan Polres Pasuruan Sadarkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami