Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pengadilan Agama dan MUI Dengan Polres Pasuruan

    Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pengadilan Agama dan MUI Dengan Polres Pasuruan

    PASURUAN - Dalam rangka Pembinaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polres Pasuruan, Polres Pasuruan melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepaham dengan Pengadilan Agama dan MUI Kabupaten Pasuruan, bertempat di ruang Rupatama Polres Pasuruan, Senin (08/05/2023).

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A Dra. Hj. Noor Asiah, dan Ketua Dewan Perwakilan MUI Kabupaten Pasuruan KH. Nurul Huda, dan dihadiri oleh PJU Polres Pasuruan, Kapolsek jajaran, serta anggota Pengadilan Agama Bangil, dan MUI Kabupaten Pasuruan.

    Sambutan diawali oleh Kapolres Pasuruan, dia mengatakan bahwa tujuan adanya Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A yakni untuk mengadakan hubungan Hukum antar lembaga, serta diharapkan untuk tertib administrasi dalam pengajuan perceraian khususnya bagi anggota Polri. 

    "Adapun tujuan dibuatnya MoU antara Polres Pasuruan dengan Dewan Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan diharapkan memberikan program dakwah dalam rangka pembinaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polres Pasuruan, " jelas Kapolres.

    Selanjutnya penyampaian oleh Ketua Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, "Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Pasuruan, karena ternyata komunikasi dan koordinasi antara pengadilan agama dengan Polres Pasuruan bisa berjalan sangat baik, sehingga harapan kedepannya nanti, kita semua dapat bersinergi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

    Noor Asiah menambahkan bahwa Nota Kesepahaman tentang pengajuan Perceraian bagi anggota maupun suami dan istri dari anggota Polri khususnya Polres Pasuruan, diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama bahwa setiap pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) itu wajib mendapatkan izin dari atasan sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan agama.

    "Dalam proses pengamanan Persidangan memerlukan kehadiran anggota Kepolisian walaupun Pengadilan Agama ini hanya menangani perkara perdata bukan perkara pidana, " ungkapnya.

    "Setiap tahun saya itu keliling sama Kapolres di daerah-daerah yang masing-masing mengadakan kegiatan pembinaan Kemasyarakatan baik masalah Narkoba atau masalah Kenakalan Remaja, dan masalah Keamanan itu sudah kami sering laksanakan, " lanjut Ketua MUI Kabupaten Pasuruan.

    Dia mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Pasuran yang sudah membuat MoU kerja sama dengan MUI Kabupaten Pasuruan, "Dengan adanya MoU ini kedepannya diharapkan bisa bertambah eksis, bertambah semangat untuk menghadapi masyarakat atau membina masyarakat, karena masyarakat kita sekarang ini terutama masalah Narkoba dan Kenakalan remaja itu semakin lama semakin meningkat, " pungkasnya.

    pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sebanyak 90 Personel Polres Pasuruan Perkuat...

    Artikel Berikutnya

    Apresiasi Komisi III DPRD Kepada Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami