Unit Reskrim Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Penggelapan Mobil Pick Up

    Unit Reskrim Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Penggelapan Mobil Pick Up

    PASURUAN - Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan seorang pria dirumahnya yang merupakan spesialis pelaku Penipuan dan Penggelapan 1(satu) unit mobil Pick Up, Kamis (20/07/2023).

    Pelaku yakni berinisial KH(45) warga Dsn. Jeruk, Ds. Lebakrejo, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan, yang juga merupakan Residivis pelaku Curanmor 363 KUHP.

    Sedangkan korban atau pelapor yakni,
    - TKP Pertama seorang wanita bernama Choirun Nisa Nurhayati(39) warga Dsn. Gondang Barat, Ds. Randuagung, Kec. Singosari, Kab. Malang.
    - TKP Kedua seorang pria bernama Abdul Aziz(52) warga Dsn. Krajan, Ds. Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan.

    Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa di TKP Pertama pada hari Jum'at tanggal 31 Maret 2023, berawal saat korban Nisa(39) meminjamkan kendaraan Suzuki Grand Carry Pick Up Nopol N 8139 EL Warna Hitam kepada pelaku, setelah satu bulan kendaraan tersebut digadaikan bersama seorang warga bernama H. Solichin alamat Kec. Nongkojajar, Kab. Pasuruan kepada Son Haji warga Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan sebesar Rp. 25.000.000, - (dua puluh lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan Korban.

    "Setiap didatangi oleh korban untuk menanyakan perihala kendaraan tersebut, KH(45) selalu berbelit dan menghindari korban, " ungkap Kasatreskrim.

    "Selanjutnya, di TKP Kedua kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023, Pelapor bernama Abdul Aziz(52) menyewakan kendaraan Grand Max Warna Hitam Nopol N 8018 TO tahun 2022 kepada pelaku dengan sistem setoran selama seminggu, setelah seminggu mobil tersebut digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan Pelapor kepada pria bernama Mukdor warga Ds. Ranggeh, Kec. Gondang Wetan, Kab. Pasuruan senilai Rp. 25.000.000, 00 (dua puluh lima juta rupiah). Kemudian pelaku menghilang tidak pernah menghubungi korban, dan melarikan diri, " jelas AKP Farouk.

    Dari hasil penangkapan, anggota berhasil menyita barang bukti berupa BPKB dari kendaraan tersebut, dan pelaku dikenakan pasal Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP.

    pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkades Serentak 2023, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Unit Reskrim Polsek Pandaan dan Polres Pasuruan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami