Ciptakan Sitkamtibmas, Polres Pasuruan Gelar Jum'at Curhat Bersama Masyarakat Beji

    Ciptakan Sitkamtibmas, Polres Pasuruan Gelar Jum'at Curhat Bersama Masyarakat Beji

    PASURUAN - Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. yang diwakili oleh Kabag Ren Polres Pasuruan Kompol Bambang Sucahyono, S.H. menggelar kegiatan yang bertema “Jum'at Curhat” untuk mendengarkan keluhan masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan secara langsung dan bergiliran yang digelar di setiap Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan,

    Jum'at Curhat hari ini dilaksanakan di Kolam Renang Watu Lanang, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Jum'at (10/03/2023), pukul 08.30 WIB.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJU Polres Pasuruan, Kapolsek Beji, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ds. Gunungsari, Camat Beji, Forkopimca Kecamatan Beji, para Guru SD yang ada di Kecamatan Beji, Tokoh Agama dan Masyarakat Kecamatan Beji.

    Kabag Ren Polres Pasuruan mengawali sambutan dengan mengucapkan terima kasih kepada warga Gunungsari yang telah hadir di dalam pertemuan kegiatan Jum'at Curhat sehingga tim Jum'at Curhat Polres Pasuruan bisa menampung keluhan dari warga yang selama ini belum bisa tersampaikan dan belum dapat menemukan solusinya.

    "Pertemuan Jum'at Curhat ini dilaksanakan rutin oleh Polres Pasuruan setiap hari Jum'at secara bergantian di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan, dengan harapan hubungan antara Kepolisian dengan Masyarakat lebih dekat dan saling bersinergitas, sekaligus bisa menyampaikan keluhannya yang selama ini belum terselesaikan dan belum ada solusinya, " ucapnya.

    Kapolsek Beji Kompol Yokbert Willy, S.I.K. melanjutkan bahwasanya Jum'at Curhat di gagas untuk menampung aspirasi dari masyarakat luas, dan ini merupakan terobosan Polres Pasuruan untuk menciptakan kedekatan antara Polri dengan masyarakat.

    "Polsek Beji sudah beberapakali menerima laporan terkait kehilangan kendaraan yang di kendarai oleh anak di bawah umur, dan kami mohon melalui para guru yang hadir di sini agar anak - anak khususnya yang masih berstatus pelajar, agar jangan di perbolehkan memakai kendaraan bermotor saat ke sekolah, " tuturnya.

    "Kita dari kepolisian semaksimal mungkin akan melakukan pembinaan terhadap anak - anak yang melanggar, namun tidak dengan pelanggaran kriminal, kalau itu terjadi maka akan kita tindak tegas sesuai peraturan Undang - Undang yang berlaku, " lanjutnya.

    Hoirudin dari SD Gununggangsir 1 yang menanyakan sekaligus menyarankan agar dari pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan penyuluhan di setiap lembaga pendidikan.

    "Terkait dengan LSM kami minta dukungan dari polri, agar tidak selalu menekan guru ataupun Kepala Sekolah terkait Pungli di sekolah, padahal hal tersebut merupakan sumbangan sukarela dari para Wali murid kepada Sekolah, " terangnya.

    "Kedepannya akan kami perintahkan Bhabinkamtibmas dengan menggandeng Babinsa untuk melakukan penyuluhan ke Sekolah - Sekolah yang ada di Kecamatan Beji ini, " jawab Kompol Bambang.

    Untuk permasalahan LSM, Kabag Ren menghimbau para Guru untuk tidak perlu merasa takut, bila mana para Guru merasa benar dan sesuai fakta, karena tugas LSM memang melakukan pengawasan.

    Selanjutnya, Muhamad Ahiyar kepala sekolah SD Cangkring malang menyampaikan hal terkait LKS dan perbaikan gedung, merasa keberatan bila ada LSM yang langsung memasukkan hal tersebut ke surat kabar dan menyebarluaskan berita yang menyudutkan pihak sekolah padahal sesuai dengan fakta di lapangan, apakah kami bisa melaporkan balik terkait LSM tersebut.

    "Untuk pelaporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum LSM sangat bisa untuk dilaporkan dan dilanjutkan di ranah hukum, intinya kami anggota Polri khususnya Polres Pasuruan siap menerima laporan berdasarkan bukti - bukti yang ada, " tegas Kabag Ren. (*) 

    pasuruan jatim jawa timur baru terkini
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Sertijab...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara di SMAN...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami