Tingkatkan Silaturahim, Kapolres Pasuruan Lakukan Anjangsana ke Warakawuri

    Tingkatkan Silaturahim, Kapolres Pasuruan Lakukan Anjangsana ke Warakawuri

    PASURUAN - Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan Ny. Adel Bayu Pratama didampingi PJU Polres Pasuruan, Kapolsek jajaran, dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan serta Anggota Pengurus Cabang Bhayangkari Pasuruan melaksanakan kegiatan Anjangsana ke Warakawuri dan Anggota yang mengalami Sakit Menahun, Rabu (21/06/2023).

    Kegiatan Anjangsana kepada Wara Kawuri dan Anggota Sakit Menahun ini dalam rangka untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023.

    Warakawuri yang dikunjungi yakni Ibu Siti Chuzaimah (Ibu Jamil) warga Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, dan Ibu Marwoto warga Jl. Musing, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan anggota yang mengalami sakit menahun yakni Aiptu Bambang Tri Cahyono warga Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pasuruan menyampaikan bahwa kunjungan yang Polres Pasuruan laksanakan ini demi mempererat hubungan tali kasih antara Istri dari anggota yang meninggal saat bertugas dan anggota Polri Aktif.

    "Selain itu juga momen Anjangsana ini untuk mengingatkan kita akan jasa Purna Bakti mereka selama masih menjadi personel aktif di institusi Polri, " kata AKBP Bayu.

    Pada kesempatan tersebut Kapolres Pasuruan menyerahkan tali asih dan bingkisan serta Sembako sebagai bentuk rasa Sosial dan dukungan Polres Pasuruan kepada Warakawuri dan anggota yang mengalami sakit menahun agar tetap bersemangat.

    "Semoga tali asih dari kami memberikan manfaat dan semangat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, sehingga tidak merasa putus asa, karena masih ada kami bagian dari keluarga besar Polri, " tandasnya.

    pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Peduli, Jum'at Curhat Salurkan Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Gerak Cepat, Polres Pasuruan Berhasil Tangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami