Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personil Polres Pasuruan

    Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personil Polres Pasuruan

    PASURUAN - Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. menjadi Inspektur Upacara dalam upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian  yang dilaksanakan di lapangan Apel Sarja Arya Racana Mapolres Pasuruan, Rabu (31/05/2023).

    Upacara yang di hadiri oleh seluruh personil Polres Pasuruan termasuk para Pejabat Utama (PJU) dan ASN serta personil yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian Ipda Jono jabatan Ps. Ka SPKT "C” Polsek Lumbang Polres Pasuruan.

    Dia mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi yakni dari Ajun Inspektur Satu (Aiptu) ke Inspektur Polisi Dua (Ipda) menjelang 3 bulan masa purna tugasnya.

    Dalam amanatnya, Kapolres Pasuruan mengatakan kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada personil yang memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi tanpa cacat atau tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik terhadap Institusi Polri.

    “Kenaikan pangkat ini patut kita syukuri, karena tidak semua anggota Polri dapat memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan, maka dari itu tetap rendah hati dalam menjalankan tugas dengan Professional dan penuh rasa tanggung jawab, ”ucapnya.

    Menurut AKBP Bayu, penghargaan pangkat pengabdian ini telah diberikan oleh pimpinan Polri guna meningkatkan kinerja anggota Polri  yang Presisi sehingga hal tersebut dapat menjadikan motivasi bagi seluruh personil yang lainnya untuk lebih baik meningkatkan Pelaksanaan tugas di lapangan.

    “Perlu rekan-rekan ketahui bahwa pemberian penghargaan ini juga dimaksudkan sebagai rasa kebanggaan dan penghormatan serta pengakuan yang di berikan oleh pimpinan, karena telah berjasa sekaligus berprestasi dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri, ”pungkas Kapolres.

    pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pasuruan Pimpin Sertijab Kasat...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Kedekatan Ulama dan Umaro', Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami