HUT RI Ke-78, Polres Pasuruan Ajak Para Pengendara Berhenti Sejenak Saat Detik-Detik Pembacaan Proklamasi

    HUT RI Ke-78, Polres Pasuruan Ajak Para Pengendara Berhenti Sejenak Saat Detik-Detik Pembacaan Proklamasi

    PASURUAN - Menjelang peringatan Detik - Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78, tepat pada pukul 10.17 WIB, Satlantas Polres Pasuruan mengajak para pengendara Kendaraan Bermotor yang melintas di Simpang Empat Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan untuk berhenti sejenak selama 3 Menit untuk khidmat memberikan penghormatan kepada Bendera Merah Putih yang sedang dikibarkan, Kamis (17/08/2023).

    Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K, M.H., dan diikuti oleh seluruh anggota Satlantas Polres Pasuruan yang turun ke Jalan Raya sambil membawa bendera Merah Putih.

    Sambil mengibarkan bendera Merah Putih, Kasat Lantas Polres Pasuruan mengajak para pengendara untuk menyanyikan Lagu Nasional Indonesia Raya secara serentak.

    Dihadapan para pengguna jalan, AKP Yudhi meminta untuk mereka turun dari kendaraan dan mengambil sikap Hormat ke bendera Merah Putih selama 3 menit.

    Setelah itu, dilanjutkan dengan Pembagian 780 bendera Merah Putih berukuran mini kepada masyarakat dan para pengendara Roda Dua maupun Roda Empat untuk diletakkan pada kendaraannya.

    Usai kegiatan tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Pasuruan mengatakan, "Apa yang kami laksanakan saat ini adalah sebagai wujud dari rasa kecintaan kami sebagai warga negara Indonesia yang bersatu dan berkedaulatan serta menindak lanjuti himbauan dari Pemerintah Pusat, " ungkapnya.

    "Di samping itu kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh penjuru Republik Indonesia, sebagai bentuk Penghormatan sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menghormati Jasa Para Pahlawan Perjuangan yang telah gugur mendahului kita semua, " Tutupnya.

    pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pasuruan Resmikan Program RT Tertib...

    Artikel Berikutnya

    Hijaukan Bumi, Kapolres Pasuruan Tanam Ratusan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami