Polwan Polres Pasuruan Laksanakan Pamor Keris

    Polwan Polres Pasuruan Laksanakan Pamor Keris

    Pasuruan – Guna antisipasi penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan melaksanakan Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) yang dilakukan oleh Polisi Wanita (Polwan) Polres Pasuruan yang telah ditunjuk sebelumnya, Rabu (26/01/2022).

    Patroli dimulai pukul 16.00 - 17.30 WIB start dari Mapolres Pasuruan. Terlihat beberapa Polwan Polres Pasuruan melaksanakan Patroli dengan mengendarai motor trail di jalan raya dalam rangka menyampaikan himbauan Protokol Kesehatan dan membagikan masker kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Bangil sampai Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

    Sasaran yang menjadi target Patroli yakni para pedagang, pengguna jalan, tukang becak, dan masyarakat yang tidak memakai masker. Sembari diberi masker juga diberi himbauan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan 5M agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

    Kasat Samapta Polres Pasuruan AKP Wiksan, S.H., mengungkapkan bahwa anggota Polri harus aktif dalam tugas kemanusiaan penanganan Covid-19. Tidak hanya berlaku bagi Polisi laki-laki, akan tetapi juga Polisi wanita. "Himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat ini merupakan wujud kepedulian Polres Pasuruan dalam hal menekan angka peningkatan korban Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, " terangnya.

    AKP Wiksan juga menambahkan, selain adanya Satuan Tugas (Satgas) yustisi, upaya Polres Pasuruan melalui Polwan juga melakukan kegiatan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi prokes untuk menekan laju penyebaran Covid-19. "Dengan adanya kegiatan ini yakni Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) yang dilakukan oleh Polwan, kami berharap kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi kebaikan bersama dalam menghadapi Covid-19 agar tidak semakin menyebar, sehingga tidak muncul kasus pasien positif terpapar Covid-19 berikutnya dan seterusnya, " pungkasnya. (Humas Res Pasuruan)

    Pasuruan Jatim
    Ponirin Mika

    Ponirin Mika

    Artikel Sebelumnya

    Hadir di Tengah Masyarakat,Tekat Aipda Eky...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 082/CPYJ Hadiri Upacara Penutupan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami